SESUAI DENGAN PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS GADJAH MADA NOMOR 14 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR TARIF UNIVERSITAS GADJAH MADA, PELAYANAN PASPOR DI UKK IMIGRASI UGM DIKENAKAN TARIF SEBESAR Rp 50.000 TERHITUNG MULAI MARET 2024
Mulai tahun 2019, Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Yogyakarta untuk memberikan pelayanan pembuatan paspor di Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi yang berlokasi di lingkungan UGM.
Siapa yang dapat memanfaatkan fasilitas ini?
Semua civitas akademika dan alumni UGM bisa memanfaatkan layanan ini, termasuk:
- Dosen dan keluarga inti (suami/istri dan anak)
- Tendik dan keluarga inti (suami/istri dan anak)
- Mahasiswa (semua jenjang) dan keluarga inti (suami/istri dan anak)
- Alumni UGM dan keluarga inti (suami/istri dan anak)
Di mana lokasi UKK Imigrasi UGM?
Pembuatan paspor ini dilakukan di Unit Kerja Kantor Imigrasi UGM yang berlokasi di Kompleks Bulaksumur F12.
(Google Maps: ugm.id/UGMUKKImmigrationLoc)
Bagaimana cara mendaftarkan diri untuk pelayanan paspor di UKK Imigrasi UGM?
- Lakukan pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp50.000 melalui QRIS (buka di sini)
- Isi formulir pendaftaran pada link berikut http://ugm.id/pasporimigrasiUGM
- Setelah berhasil mendaftar, jadwal pemrosesan paspor akan disampaikan melalui chat WhatsApp
- Datang ke Kantor UKK Imigrasi UGM pada hari yang telah ditentukan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan
- Ikuti rangkaian proses pembuatan paspor termasuk foto, wawancara, sidik jari, dsb
- Lakukan pembayaran tagihan paspor. Pembayaran paspor dapat dilakukan melalui teller bank, ATM/Mbanking, marketplace, kantor pos dan lainnya
- Dapatkan paspor 3 hari kerja setelah pembayaran
Berapa biaya PNBP pembuatan paspor di UKK UGM?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka tarif penerbitan paspor disesuaikan mulai tanggal 17 Desember 2024:
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun (Rp350.000)
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun (Rp650.000)
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun (Rp650.000) belum tersedia di UKK UGM
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun (Rp950.000) belum tersedia di UKK UGM
Persyaratan pembuatan/penggantian paspor:
Dokumen ASLI dan foto copy 1x (A4)
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran / Ijazah SMA / Surat Nikah (pilih salah satu)
- Paspor lama (khusus penggantian paspor)
- Formulir imigrasi https://karyo.id/perdimonline/perdim11.html
- Surat pernyataan https://karyo.id/perdimonline/surat_pernyataan.html
- Materai dengan nominal 10.000 (1 buah) untuk ditempel di surat pernyataan
- Kartu ID UGM (bagi dosen/tendik) / KTM UGM (bagi mahasiswa)
- Ijazah UGM atau Kartu KAGAMA (bagi alumni yang saat ini BUKAN merupakan civitas UGM)
- Kartu pegawai UGM / kartu KAGAMA / ijazah UGM (bagi keluarga inti civitas/alumni yang BUKAN merupakan civitas/alumni UGM)
Syarat pembuatan/penggantian paspor untuk anak di bawah umur (belum memiliki eKTP):
- KTP kedua orang tua
- Paspor kedua orang tua (jika ada)
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Surat Nikah orang tua
- Paspor lama (khusus penggantian paspor)
- Formulir imigrasi https://karyo.id/perdimonline/perdim11.html
- Surat pernyataan https://karyo.id/perdimonline/surat_pernyataan.html
- Surat pernyataan orang tua https://karyo.id/perdimonline/suratpernyataan_ortu.html
- Materai dengan nominal 10.000 (2 buah) untuk di tempel di surat pernyataan dan surat pernyataan orang tua
- Kartu ID UGM / kartu KAGAMA / ijazah UGM (bagi keluarga inti civitas/alumni yang BUKAN merupakan civitas/alumni UGM)
Untuk permohonan paspor baru, pemohon WAJIB melampirkan dokumen asli, terkecuali dokumen yang sudah barcode. Untuk penggantian paspor, dokumen asli cukup eKTP dan paspor lama, dokumen lainnya dapat berupa fotokopi atau print out.
Narahubung dan informasi lanjutan
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di nomor +6287708180777.
Informasi lengkap terkait pelayanan UKK dapat ditemukan di sini.
Recent Comments