[Paspor UGM] Layanan Pembuatan Paspor bagi Civitas Akademika dan Alumni UGM

Mulai di Tahun 2019, Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Yogyakarta untuk memberikan pelayanan pembuatan paspor di Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi yang berlokasi di lingkungan UGM.

Siapa yang dapat memanfaatkan fasilitas ini?

Semua civitas akademika dan Alumni UGM bisa memanfaatkan layanan ini termasuk:

  • Dosen dan keluarga inti (suami/istri dan anak)
  • Tendik dan keluarga inti (suami/istri dan anak)
  • Mahasiswa (semua jenjang) dan keluarga inti (suami/istri dan anak)
  • Alumni UGM dan keluarga inti (suami/istri dan anak)

Dimana lokasi UKK Imigrasi UGM?

Pembuatan paspor ini dilakukan di Unit Kerja Kantor Imigrasi yang berlokasi di Bulaksumur F12
Google Maps: ugm.id/UGMUKKImmigrationLoc

Bagaimana cara mendaftarkan diri untuk pelayanan paspor di UKK Imigrasi UGM?

  1. Mendaftarkan diri pada tautan berikut http://ugm.id/pasporimigrasiUGM;
  2. Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000 per orang / per paspor melalui QRIS;
  3. Menunggu pemberitahuan jadwal foto dan wawancara paspor yang akan disampaikan melalui WhatsApp. Informasi terkait jadwal akan disampaikan dalam kurun waktu 1×24 jam setelah mendaftar;
  4. Hadir di UKK Imigrasi UGM untuk foto dan wawancara paspor sesuai dengan jadwal yang telah diberikan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan;
  5. Melakukan pembayaran paspor maksimal 7 hari setelah foto dan wawancara paspor;
  6. Mengambil paspor di UKK Imigrasi UGM, 3 hari kerja setelah melakukan pembayaran;
Barcode QRIS pendaftaran

Berapa biaya PNBP pembuatan paspor di UKK UGM?

  • Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000,-
  • Paspor biasa elektronik (e-paspor) 48 halaman Rp 650.000,-

Persyaratan pembuatan/penggantian paspor:

Dokumen ASLI dan foto copy 1x (A4)

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran/Ijazah SMA/Surat Nikah (pilih salah satu)
  4. Paspor lama (khusus perpanjangan paspor;

Dokumen tambahan

  1. Kartu ID UGM (bagi dosen/tendik) / KTM UGM (bagi mahasiswa)
  2. Ijazah UGM atau Kartu KAGAMA (bagi alumni yang saat ini BUKAN merupakan civitas UGM)
  3. Kartu pegawai UGM / kartu KAGAMA / ijazah UGM (bagi keluarga inti civitas/alumni yang BUKAN merupakan civitas/alumni UGM)

Dokumen untuk pembuatan/perpanjangan paspor untuk anak di bawah umur (belum memiliki KTP):

  1. KTP kedua orang tua 
  2. Paspor kedua orang tua (jika ada)
  3. Kartu Keluarga
  4. Akta Kelahiran
  5. Surat Nikah orang tua
  6. Paspor lama (khusus perpanjangan paspor)
  7. Kartu ID UGM / kartu KAGAMA / ijazah UGM (bagi keluarga inti civitas/alumni yang BUKAN merupakan civitas/alumni UGM)

Notes:

  1. Untuk permohonan paspor baru, semua dokumen WAJIB ada ASLI dan copynya.
  2. Untuk perpanjangan paspor, cukup KTP dan paspor lama yang perlu ada aslinya, dokumen lainnya boleh menggunakan copynya saja.
  3. Kartu Keluarga dengan format baru (memiliki barcode) tinggal dicetak saja, tidak ada asli atau copy.
  4. Semua dokumen dibawa dalam bentuk hard copy.

Ketentuan lainnya terkait proses paspor di UKK Imigrasi UGM

  1. Isi data sesuai KTP atau dokumen resmi lainnya.
  2. Nama yang didaftarkan adalah nama pemohon paspor bukan nama orang tua/wali/keluarga pemohon paspor.
  3. SATU nama pendaftar hanya untuk SATU pemohon paspor. Jika lebih dari satu orang pemohon, maka semua pemohon HARUS didaftarkan.
  4. Perubahan jadwal/penjadwalan ulang dapat dilakukan selama kuota masih tersedia dan hanya diperbolehkan SATU KALI perubahan jadwal.
  5. UKK Imigrasi UGM belum dapat melayani penggantian paspor rusak/hilang
  6. Seluruh biaya yang telah dibayarkan bersifat non-refundable

Informasi lengkap terkait pelayanan UKK dapat ditemukan di sini