
SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA KENDALA TEKNIS YANG TERJADI DI UKK IMIGRASI UGM, KAMI INFORMASIKAN BAHWA PER 1 MARET 2025 LAYANAN PENGURUSAN PASPOR DI UKK IMIGRASI UGM DITIADAKAN SAMPAI DENGAN BATAS WAKTU YANG BELUM DITENTUKAN
Mulai tahun 2019, Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Yogyakarta untuk memberikan pelayanan pembuatan paspor di Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi yang berlokasi di lingkungan UGM.
Siapa yang dapat memanfaatkan fasilitas ini?
Semua civitas akademika dan alumni UGM bisa memanfaatkan layanan ini, termasuk:
- Dosen dan keluarga inti
- Tendik dan keluarga inti
- Mahasiswa (semua jenjang) dan keluarga inti
- Alumni UGM dan keluarga inti
Di mana lokasi UKK Imigrasi UGM?
Pembuatan paspor ini dilakukan di Unit Kerja Kantor Imigrasi yang berlokasi di Bulaksumur F12.
(Google Maps: ugm.id/UGMUKKImmigrationLoc)
Bagaimana cara mendaftarkan diri untuk pelayanan paspor di UKK Imigrasi UGM?
- Lakukan pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp50.000 melalui QRIS (buka di sini)
- Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Play Store (Android) atau App Store (iOS) (langkah pendaftaran dapat dilihat di sini)
- Lakukan pembayaran tagihan paspor. Pembayaran paspor dapat dilakukan melalui teller bank, ATM/Mbanking, marketplace, kantor pos dan lainnya (langkah pembayaran dapat dilihat di sini)
- Datang ke Kantor UKK Imigrasi UGM pada hari/tanggal yang telah dipilih dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan
- Ikuti rangkaian proses pembuatan paspor termasuk foto, wawancara, sidik jari, dsb
- Dapatkan paspor 3 hari kerja setelah pembayaran
Berapa biaya PNBP pembuatan paspor di UKK UGM?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka tarif penerbitan paspor disesuaikan mulai tanggal 17 Desember 2024:
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun (Rp650.000) tersedia melalui aplikasi M-Paspor
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun (Rp950.000) tersedia melalui aplikasi M-Paspor
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tanggal 11 November 2024 perihal Penerbitan Paspor Biasa Elektronik Secara Penuh pada Kantor Imigrasi di Seluruh Wilayah Indonesia, maka mulai 1 Februari 2025 pembuatan paspor biasa non-elektronik sudah tidak dapat dilayani lagi.
Persyaratan pembuatan/penggantian paspor:
Dokumen ASLI dan foto copy 1x (A4)
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran / Ijazah SMA / Surat Nikah (pilih salah satu)
- Paspor lama (khusus penggantian paspor)
- Surat pernyataan https://karyo.id/perdimonline/surat_pernyataan.html
- Materai dengan nominal 10.000 (1 buah) untuk ditempel di surat pernyataan (materai fisik maupun e-materai)
- Kartu ID UGM (bagi dosen/tendik) / KTM UGM (bagi mahasiswa)
- Ijazah UGM atau Kartu KAGAMA (bagi alumni yang saat ini BUKAN merupakan civitas UGM)
- Kartu pegawai UGM / kartu KAGAMA / ijazah UGM (bagi keluarga inti civitas/alumni yang BUKAN merupakan civitas/alumni UGM)
Syarat pembuatan/penggantian paspor untuk anak di bawah umur (belum memiliki eKTP):
- KTP kedua orang tua
- Paspor kedua orang tua (jika ada)
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Surat Nikah orang tua
- Paspor lama (khusus penggantian paspor)
- Surat pernyataan https://karyo.id/perdimonline/surat_pernyataan.html
- Surat pernyataan orang tua https://karyo.id/perdimonline/suratpernyataan_ortu.html
- Materai dengan nominal 10.000 (2 buah) untuk di tempel di surat pernyataan dan surat pernyataan orang tua (materai fisik maupun e-materai)
- Kartu ID UGM / kartu KAGAMA / ijazah UGM (bagi keluarga inti civitas/alumni yang BUKAN merupakan civitas/alumni UGM)
Untuk permohonan paspor baru, pemohon WAJIB melampirkan dokumen asli, terkecuali dokumen yang sudah memiliki barcode. Untuk penggantian paspor, dokumen asli cukup e-KTP dan paspor lama, dokumen lainnya dapat berupa fotokopi atau print out.
Ketentuan lainnya terkait proses paspor di UKK Imigrasi UGM
- Isi data sesuai KTP atau dokumen resmi lainnya.
- Nama yang didaftarkan adalah nama pemohon paspor bukan nama orang tua/wali/keluarga pemohon paspor.
- SATU nama pendaftar hanya untuk SATU pemohon paspor. Jika lebih dari satu orang pemohon, maka semua pemohon HARUS didaftarkan.
- UKK Imigrasi UGM belum dapat melayani penggantian paspor rusak/hilang
- Seluruh biaya yang telah dibayarkan bersifat non-refundable.
Narahubung dan informasi lanjutan
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di nomor +6287708180777.
Informasi lengkap terkait pelayanan UKK dapat ditemukan di sini.
Recent Comments